Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat - PKBM P2B
Headlines News :
Home » » Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Written By Unknown on Minggu, 23 Maret 2014 | 05.38

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan pengurus 4. Sekretariat 5. Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota

Cakupan Kegiatan[sunting | sunting sumber]

Cakupan kegiatan antara lain :
  • Kejar Paket A
  • Kejar Paket B
  • Kejar Paket C
  • PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
  • KBU (Kelompk Belajar Usaha)
  • KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif)
  • Pemberdayaan Perempuan
  • Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa
  • Taman Bacaan Masyarakat (Perpustakaan)
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 

Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. PKBM P2B - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template